POLISI menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutang, Sulawesi Tengah (Tengah) bukan kasus pemerkosaan tapi persetubuhan anak di bawah umur. Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman menyebut kasus persetubuhan anak itu adalah tindakan bejat.
“Ini lebih bejat dari pemerkosaan, memperdaya anak di bawah umur. Pelakunya harus dihukum berat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (1/5/2023).
Dalam kasus persetubuhan anak ini, terindikasi ada 11 orang diduga melakukan persetubuhan kepada korban dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.
Sepuluh pelaku telah ditetapkan tersangka sementara 1 oknum Brimob masih terperiksa. Polisi menyebut alasan Brimob belum tersangka karena kurangnya alat bukti.
BACA JUGA:Â Fahri Hamzah Resmi Nyaleg DPR Lewat Partai Gelora
Habiburokhkman mengatakan akan terus memantau kasus ini. Menurutnya jika anggota Brimob terlibat dalam kasus ini, maka pelaku harus dihukum berat.
“Kalau oknum anggota Brimob terbukti melakukannya dia harus dihukum paling berat baik secara pidana maupun kedinasan yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Habiburokhman.
“Kami akan memantau kasus ini sejak penyidikan sampai persidangan,” imbuhnya.
Polisi Bilang Persetubuhan Anak
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
BACA JUGA:Â Babak Baru RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Segera Dikirim ke DPR
“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6/2023).
Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.
Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buronan. Dia meminta para buronan itu segera menyerahkan diri. []
SUMBER: DETIK