APA hukum wudhu sambil telanjang?
Melakukan wudhu dengan keadaan telanjang dan tidak ada seorang pun yang mengetahui hukumnya adalah sah dan wudhunya itu sah. Namun alangkah lebih baiknya perbuatan itu dihindari. Karena asing rasanya jika melepas pakaian di saat yang tidak tepat, kecuali jika dalam keadaan sedang mandi. Hal ini tentu dibolehkan.
Hukum Wudhu Sambil Telanjang: dari Rasulullah
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
BACA JUGA:
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hukum Wudhu Sambil Telanjang: Jawaban Komite Fatwa Arab Saudi
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
BACA JUGA: Keutamaan Doa Setelah Wudhu
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. []
Sumber : Rahasia wudhu/Eep Khunaefi El-Ghony/PT Variapop Group/ Cibubur /Mei 2013/www.konsultasisyariah.com