BERAPA lama batas waktu suami tinggalkan istri?
Allah subhanallahu wata’ala memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin, sebagaimana Allah memerintahkan kepada para istri untuk taat kepada suami sebaik mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Surat An-Nisa’ Ayat 19).
BACA JUGA: Renungan untuk Para Suami
Dan bagian dari pergaulan istri yang baik adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.
Dari latar belakang, suami yang meninggalkan istri ada dua keadaan:
Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri: Meninggalkan keluarga karena udzur
Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafah atau karena kebutuhan lainnya. Dalam kondisi udzur, istri tidak berhak menuntuk suami untuk segera pulang, atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat Madzhab Imam Hambali.
Al-Buhuti menjelaskan, “Ketika suami melakukan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf Al-Qana’ 5/192).
Namun jika istri keberatan dia berhak mengajukan cerai. Dan suami berhak melepaskan istrinya jika tindakannya membahayakan istrinya.
Allah berfirman,
“Janganlan kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka,” (Al-Baqarah:231).
Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri: Suami meninggalkan keluarga tanpa udzur
Istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang, karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah enam bulan.
Jika lebih dari enam bulan, istri berhak menggugat cerai suami ke pengadilan agama.
Al-Buhuti mengatakan, “Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang,” (Kasyaf Al-Qana 5/193).
BACA JUGA: Bolehkah Suami Menyusu kepada Istrinya?
Batas enam bulan tersebut berdasarkan ijtihad amirul mukminin Umar bin Khatab RA.
Umar RA bercerita, “Ketika malam hari Umar berkeliling kota. Tiba-tiba dia mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair. Umar menyadari, wanita tersebut kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Umar pun langsung mendatangi Hafshah, putri beliau.
Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya? Jawab Hafshah, enam atau empat bulan. Kemudian Umar berkomentar, saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini,” (HR Baihaqi). []