MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengungkapkan bahwa kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Mahfud tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya,” kata Mahfud pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Komite TPPU terus mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA:Â Sebut Korupsi Makin Menjadi-jadi, Mahfud Jelaskan Apa Saja Penyebabnya
“Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup,” ujarnya.
“Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan kasus ini berbeda dengan dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di mana sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan 300 surat.
“Bukan (itu beda kasus), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp 189 triliun itu, satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum,” ungkapnya.
“Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU,” ucapnya.
Sebelumnya Mahfud sempat menyampaikan contoh-contoh kasus yang saat ini sudah tertangani oleh satgas TPPU. Salah satunya dugaan pencucian uang Rp 25 triliun yang sudah ada terdakwanya.
“Kemarin KPK itu mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK, itu bagian dari yang 300 terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian Rp 25 triliun, yang jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan TPPU dari PPATK,” kata Mahfud pada Kamis (8/6).
Mahfud menerangkan dugaan pencucian uang yang ditangani KPK bukan kasus baru. Namun, lanjut dia, kasus tersebut bagian dari yang akan dituntaskan oleh Satgas TPPU.
“Kemudian, Kejagung ada kasus importasi emas yang juga sudah lama, contohnya nilai importasi Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabeanan Bea Cukai pada negara kira-kira Rp 39 miliar sampai Rp 41 miliar, kemudian dijadikan Rp 0 di Jakarta,” kata Mahfud.
Mahfud menerangkan dalam undang-undang memang kepabeanan bisa diubah bergantung pada pemeriksaan di lapangan. Namun, menurut dia, perubahan justru seharusnya dinaikkan bukan dikurangi.
BACA JUGA:Â Amien Rais Kritik Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md, Najwa Shihab Menjawab
“Mestinya kalau petugas negara itu mengubahnya itu menaikkan dari 0 jadi 2 atau 5. Kalau 5 jadi 0 itu kan nggak benar, karena mereka petugas negara. Ini yang sudah disidik yang sudah ada tersangkanya oleh Kejagung,” paparnya.
Mahfud juga menerangkan soal rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU 3 hari yang lalu. Dia mengatakan laporan mencurigakan senilai Rp 189 triliun terus dilakukan pemeriksaan. Apalagi Bea Cukai dan Dirjen Pajak, lanjut Mahfud, kini mengakui belum tuntas.
“Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada,” kata Mahfud. []
SUMBER: DETIK