PENGUSAHA jalan tol Jusuf Hamka mengungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akan membantu berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal utang negara kepada PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
Hal ini diungkapkan setelah adanya pertemuan antara Jusuf Hamka dan Mahfud Md yang dilakukan pada Selasa (13/6) lalu.
“Kan pak Mahfud-nya mau keluar kota, minggu depan balik dia akan coba bantu itu untuk bicarakan bu Menteri Keuangan. Iya mudah-mudahan (dibayar). Iya (Mahfud akan bantu ngomong ke Sri Mulyani),” kata pria yang akrab disapa Babah Alun itu, Rabu (14/6/2023).
Dalam pertemuan itu, Jusuf Hamka juga mengatakan telah memberikan dokumen-dokumen terkait utang pemerintah kepada perusahaannya, CMNP. Ia menegaskan dokumen-dokumen itu sah dan perjanjian pad 2015 dengan Kementerian Keuangan juga bertanda bukti dengan kop surat Kemenkeu.
BACA JUGA:Â Jawaban Sri Mulyani soal Utang Rp 800 M yang Ditagih Jusuf Hamka
“Saya punya surat bukan surat bodong, kopnya Kementerian Keuangan kan saya sudah pernah kirim juga. Semua itu sah jadi ya negara kata beliau bilang ‘kalau negara berutang harus dibayar, kalau ada yang berutang saya uber’. Saya bilang, ‘Ya pak, harus fair dong’,” jelasnya.
Jusuf mengatakan, jika pemerintah tak kunjung membayar utang tersebut, dendanya akan membengkak. Jadi, angka 2% terkait utang pemerintah ke CMNP bukan bunga tetapi denda yang harus ditanggung pemerintah per bulannya.
“Ini kan utang negara bukan utang person to person dan saya selama nggak dibayar makin besar dendanya. Jadi 2% itu denda ya, bukan bunga,” ujarnya.
Sementara terkait macetnya pembayaran utang di Kementerian Keuangan, menurut informasi yang diterima Jusuf Hamka salah satu penyebabnya adalah pergantian dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Sri Mulyani.
Saat pergantian itu, Jusuf menduga Biro Hukum yang mengurus perjanjian antara Kemenkeu dengan CMNP sengaja agar pembayaran utang itu tidak disetujui. Tanpa menyebutkan namanya, saat Sri Mulyani menjadi Menkeu, Biro Hukum itu diangkat menjadi Sekretaris Jenderal.
“Informasi yang disampaikan ke bu Menkeu nggak usah dibayar. Karena Biro Hukum itu yang jadi Sekjen, makanya dia jadi Sekjen dia tolak-tolakin karena dia kan malu waktu itu Biro Hukum. Kan Kemeneku kalah beberapa kasus,” jelasnya.
“Sebelum saya ada yg udah dibayar bank eksekutif, saya punya ganti menteri, ini eselon I berubah. Naiklah biro hukum naik jadi Sekjen, dia mungkin malu bayar ganjel-ganjel dengan segala macam rupa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jusuf Hamka sebelumnya pernah mengungkap bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, CMNP Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun. Utang itu berkaitan dengan deposito perusahaan yang disimpan di Bank Yama pada 1998.
Deposito itu tidak balik ke CMNP karena saat krisis keuangan 1998, Bank Yama bangkrut dan tak bisa membayar kepada deposan-deposannya. Namun, saat itu ada bantuan dari pemerintah untuk bank bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sayangnya CMNP tidak mendapatkan ganti atas depositonya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Kemudian pada 2012, CMNP menggugat pemerintah dan menang, pemerintah diputuskan harus membayar kepada CMNP beserta dendanya 2%.
Singkat cerita sampai 2015 belum juga dibayar, lalu diminta diskon oleh Kementerian Keuangan. Alih-alih akan dibayar tetapi, sampai sekarang, Jusuf Hamka mengatakan utang itu belum kunjung dibayarkan.
Hingga akhirnya, Jusuf Hamka dipanggil oleh Mahfud Md ke kantornya. Usai pertemuan Mahfud Md menyatakan negara punya utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Mahfud juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk membayar dan menyelesaikan utang tersebut.
Menurutnya, secara hukum negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
BACA JUGA:Â Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu
“Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK,” tegas Mahfud ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Ia juga mengatakan pemerintah pernah memproses pembayaran utang kepada perusahaan jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP). Tepatnya, proses itu dilakukan di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi pembayaran utang. Namun, setelah ada pergantian menteri proses itu tidak berjalan, dalam hal ini Mahfud bilang prosesnya macet.
“Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” beber Mahfud MD ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya. []
SUMBER: DETIK