DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) menyambangi Bareskrim Polri. DPP FAPP melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA: Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan mengatakan anak-anak di Ponpes Al-Zaytun mesti dikeluarkan dari pesantren. Agar, katanya, anak-anak tersebut tidak menjadi santri atau santriwati yang bermasalah ketika keluar dari ponpes tersebut.
Advertisement
“Oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka adalah sesat. Maka anak-anak itu harus dikeluarkan dari pesantren,” tuturnya.
“Nah kita memang tidak bisa melakukan secara eksekusi paksa, tapi secara nilai-nilai dan kesadaran ini harus kita imbau kepada orang tua, jangan sampai kemudian anak-anaknya didoktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, bukan menjadi santri yang paham agama, justru kemudian menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Al-Zaytun ini yang kita khawatirkan,” imbuh dia.
Ihsan menuturkan Kementerian Agama perlu mengambil sikap dalam kasus ini. Dia mengatakan perlu ada asesmen terhadap para santri. Jika ternyata anak-anak Ponpes Al-Zaytun telah terdoktrin nilai tidak benar, Ihsan menilai perlunya pendampingan bagi anak-anak tersebut.
BACA JUGA: Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah
“Jadi Kementerian Agama harus turun langsung kalau Al-Zaytun ini sudah di fatwa oleh MUI dan Kementerian Agama sudah memutuskan bahwa ajarannya tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena itu harus ada asesmen khusus bagi anak-anaknya,” kata dia.
“Ketika anak-anak ini sudah memahami nilai-nilai yang tidak benar, maka perlu pendampingan dari mungkin psikolog ustaz atau ahli agama supaya anak-anak ini tidak bermasalah di kemudian hari,” sambungnya. []
SUMBER: DETIK