KETUA DPP PKS Mardani Ali sera menganggap masa jabatan ketua umum (Ketum) parpol digugat hal yang wajar. Dia menilai masyarakat ingin ada sirkulasi kepemimpinan dalam organisasi parpol.
“Wajar masyarakat menggugat. Intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat. Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan (jika terlalu lama) cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah,” kata Mardani saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Mardani menuturkan partai yang baik selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan. Menurutnya ada beberapa parpol yang tidak melakukan pergantian ketum lantaran ketokohan yang dimiliki orang tersebut.
“Partai yang baik biasanya selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan dengan teratur,” ujarnya.
Mardani menuturkan ada logika ketokohan yang membuat sejumlah parpol mempertimbangkan pergantian ketum. Sehingga, lanjut dia, orang yang sama terpilih kembali untuk memimpin parpol.
“Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan. Karena itu beberapa partai dengan pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya. Dan itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.
Pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6). []
SUMBER: DETIK