DEWAN Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Pegiat antikorupsi Feri Amsari menilai Dewas membangun argumen untuk menghindari tanggung jawab.
“Bagi saya dewas sekedar sedang membangun argumentasi untuk menghindari dari tanggung jawab, melindungi etika seluruh anggota KPK, termasuk pegawai KPK,” ujar Feri saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Feri mengatakan Dewas memiliki tugas memastikan seluruh elemen KPK menjalankan nilai dasar etik.
BACA JUGA:Â Ironi Korupsi di Lembaga KPK
“Jadi Dewas itu memastikan seluruh elemen yang ada di KPK betul-betul menjalankan nilai-nilai dasar etik yang berlaku di KPK,” tuturnya.
Feri menyebut Dewas perlu memastikan ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan. Bila terbukti melanggar etik, Feri menilai Dewas bisa memerintahkan inspektorat untuk memberhentikan pegawai.
“Kalau soal alasannya tidak berwenang memberhentikan itu soal lain. Tapi pastikan dulu apakah pegawai itu telah melanggar etika atau tidak,” kata Feri.
“Kalau betul-betul melanggar etika yang konsekuensinya harus diberhentikan Dewas bisa kok memerintahkan inspektorat untuk memberhentikan pegawai. Karena kewenangan Dewas kemudian memastikan tidak ada satu oknumpun yang melanggar etik di KPK,” sambungnya.
BACA JUGA:Â Dikritik soal Sanksi ‘Ringan’ Pegawai yang Lecehkan Istri Tahanan, Dewas KPK Bela Diri
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebelumnya angkat bicara soal vonis pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan pelaku pelecehan ke istri tahanan. Tumpak mengaku Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam memecat pelaku.
“Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada,” kata Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6). []
SUMBER: DETIK