WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan.
“Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta,” kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Ghufron mengatakan kasus tersebut saat ini pun masih dalam penyelidikan internal KPK.
BACA JUGA: KPK Jerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang, Bisa Dimiskinkan
Ghufron belum memerinci uang korupsi perjalanan itu digunakan untuk apa saja oleh pelaku. KPK, kata Ghufron, akan membeberkan kasus itu secara utuh saat penyelidikan tuntas.
“Jadi nilainya tervalidasi berapa, peruntukannya untuk apa nanti di proses penyidikan KPK. Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” jelas Ghufron.
Tilap Uang Rp 550 Juta
KPK sebelumnya menjelaskan adanya kasus dugaan korupsi di internal KPK. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).
Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
BACA JUGA: KPK Ungkap Siasat Andhi Pramono, Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Mertua
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ucap Cahya. []
SUMBER: DETIK