BIAYA pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipertimbangkan untuk dihapus. Kementerian Keuangan bakal berdiskusi dengan polisi untuk penghapusan SIM dari PNBP.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini mengatakan mekanisme pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak menjadi target pemasukan negara. Firman menyebut dengan dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pembuatan SIM justru menjadi ajang ‘jualan’.
Alhasil, seringkali ditemui pembuatan SIM yang tak sesuai prosedur. Terpenting uang masuk, tapi mengesampingkan keselamatan dan kemahiran berkendara si pemohon. Makanya banyak juga ditemui pengendara yang tak paham etika berkendara di jalan.
BACA JUGA:Â Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, DPR Sebut Perpanjang 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit
“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI belum lama ini.
Terkait usulan tersebut, Kementerian Keuangan bakal melakukan koordinasi dengan kepolisian. SIM sendiri dianggap merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. SIM hanya diakses oleh mereka yang mengendarai kendaraan bermotor.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir Antara.
Isa menjelaskan saat ini pemerintah memang tengah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Kendati demikian, penerimaan SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
BACA JUGA:Â Tak Lulus Ujian SIM Tapi Nggak Tahu Gagalnya di Mana? Polisi Sebut akan Lebih Transparan
Sekadar informasi, biaya pembuatan SIM di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.
Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya seperti cek kesehatan, psikologi dan asuransi. []
SUMBER: DETIK