MENKO bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan negara demokrasi. Artinya, negara demokrasi ditentukan oleh, dari dan untuk rakyat, bukan dari rakyat, oleh oligarki, untuk elite.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Senandung Pemilu Damai yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (18/7/2023). Turut hadir dalam acara ini Mendagri Tito Karnavian, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, DKPP, hingga pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“Pertama, pemilu adalah untuk mewujudkan secara nyata bahwa kita ini adalah negara demokrasi. Di mana negara ini ditentukan dari rakyat, dari oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga bukan dari rakyat, oleh oligarki, dan untuk elite, tapi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” kata Mahfud.
BACA JUGA: Mahfud Sampaikan Analisa Kenapa Panji Gumilang Lakukan Dugaan Tindak Pidana
Mahfud mengatakan pemilu dilakukan untuk menjamin terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang ditentukan oleh rakyat. Dia menyebut pemimpin di negara demokrasi tidak boleh diwariskan, melainkan harus berdasarkan pemilihan.
“Ini pemilu dimaksudkan seperti itu. Untuk apa? Yaitu untuk melaksanakan atau menjamin terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang ditentukan oleh rakyat sendiri. Karena ini adalah negara demokrasi, maka pimpinan itu harus selalu berputar, bersirkulasi, dan itu tidak boleh diwariskan, tidak boleh berdasar keturunan, melainkan berdasar pemilihan,” ujarnya.
Mahfud mengatakan intrik-intrik politik dalam pemilu sah-sah saja dilakukan. Asalkan, kata Mahfud, tidak menimbulkan perpecahan.
“Bahwa di dalam proses pemilihan itu ada permainan-permainan politik, intrik-intrik politik itu sah-sah saja tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan, dan jangan sampai merusak tata kehidupan kita di dalam bernegara,” ujarnya.
“Boleh saja terjadi persaingan yang ketat, berbagai taktik, dan strategi untuk menang, untuk dipilih, tetapi tujuannya adalah untuk memilih pemimpin bersama,” sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan masyarakat harus menerima siapa pun tokoh yang menang dalam Pemilu atau Pilpres 2024 mendatang. Dia menyebut masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
“Kalau ada ketidakpuasan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, tapi misalnya kita ingin dan kita berharap tidak terlalu banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu, kata Mahfud, demi kelancaran Pemilu 2024.
“Kita berharap KPU bisa menjalankan tugasnya dengan baik, menjamin kebebasan dan kelancaran, Bawaslu mengawasi pelaksanaannya,” katanya. []
SUMBER: DETIK