HAKIM PN Rangkasbitung bernama Danu Arman yang ketahuan nyabu di ruang kerja diadili dan akhirnya dipecat. Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Berikut ini fakta seputar sidang pemecatan Danu.
BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Hakim Sebut Istri Sambo Ternyata Pemicunya
1. Danu Memelas Agar Tak Dipecat
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.
“Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya,” kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
“Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” sambung dia.
2. Tak Normal Saat Sidang
Mendengar hal itu, anggota MKH Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan apakah hakim Danu dapat memimpin sidang secara normal saat menggunakan narkoba. Danu pun menjawab tidak.
“Saya mau tanya aja, Anda memimpin sidang dengan menggunakan narkoba, itu bisa normal?” tanya hakim Mukti.
“Siap, tidak Yang Mulia,” balas Danu.
“Kira-kira berapa putusan yang Anda buat pada saat anda menggunakan narkoba itu. Dalam waktu 10 bulan itu,” tanya Mukti.
“Kalau jumlah pastinya saya tidak ingat,” jawab Danu.
3. Memutus Perkara Saat Konsumsi Narkoba
Danu tak bisa memastikan jumlah kasusnya, tapi dia memperkirakan ada puluhan putusan yang ia tangani dalam kurun waktu 10 bulan dirinya mengonsumsi narkoba.
Selama proses memutus perkara itu, Danu memakai sabu. Selain itu, menurut pengakuan saksi dalam sidangnya terdahulu, Danu disebut sering memakai narkoba.
4. Pernah Dapat Sanksi Berat
Mukti pun bertanya terkait sanksi yang pernah dijalani oleh Danu. Danu mengakui pernah dikenakan satu sanksi berat.
“Jadi, anda pernah dikenai sanksi kasus yang berat. Kembali ke pertanyaan awal, Bagaimana kalau anda misalnya jadi terdakwa atau para pihak yang bersengketa dan tau bahwa yang mengadili itu Anda, yang pernah kena sanksi berat. Kira-kira yang diadili ini yakin nggak? Karena Anda memohon untuk tetap menjadi hakim dalam pembelaan saudara. Pertanyaannya, kalau kemudian anda menyidang, kira-kira yang disidang itu yakin nggak disidang oleh Anda ini yang beberapa kali kena sanksi? Semisalnya anda tau saya kena kasus. Terus Anda saya sidang, kira-kira Anda percaya nggak?” tanya Mukti.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Danu. Ia tak menjawab tegas.
Mukti pun mengulang pertanyaannya terkait kepercayaan publik terhadap hakim yang pernah dikenakan dua sanksi berat. Danu pun menjawab, seharusnya, publik dapat percaya.
“Kan di nota pembelaan saudara ingin kembali menjadi hakim. Pertanyaannya, karena beberapa kali terkena sanksi berat, kira-kira apakah terdakwa atau para pihak yang bersengketa yang anda adili kira-kira bisa mempercayai anda lagi sebagai seorang hakim yang pernah terkena kasus seperti ini?” tanya Mukti.
“Insya Allah bisa,” jawab hakim Danu.
BACA JUGA: Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya
5. Danu Dipecat
MA dan KY memutuskan untuk memecat Danu karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik.
“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata hakim Amzulian saat sidang.
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.
Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.
“Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” tutur hakim. []
SUMBER: DETIK