DEBU merupakan salah satu benda yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Benarkah semua jenis debu dapat kita gunakan untuk bersuci? Lantas, apa syarat debu yang bisa digunakan untuk bersuci?
Debu yang bisa kita gunakan untuk bersuci tentunya haruslah debu yang suci terlebih dahulu. Yaitu debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu.
Pendapat ini berdasarkan pada sabda Rasulullah, “Dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid, yang berarti suci.” (HR. Ahmad)
BACA JUGA: Bolehkah Menyentuh Alquran Sebelum Bersuci?
Syarat Debu yang Bisa Digunakan untuk Bersuci: Jika Tidak Ditemukan Air
Dengan demikian, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan ketika tidak ditemukan air atau ketika terdapat larangan menggunakan air karena sakit dan sebagainya. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT,
“Kemudian kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).” (An-Nisa: 43)
Syarat Debu yang Bisa Digunakan untuk Bersuci: Landasan Hadist
Juga bedasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam sebuah haditsnya,
“Sesungguhnya tanah itu dapat mensucikan bagi orang Islam, meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Akan tetapi setelah dia menemukan air, maka hendaklah dia mengusapkan air tersebut ke kulitnya (bersuci dengannya).” (HR. at-Tirmidzi)
BACA JUGA: Alasan Ilmiah Sucikan Najis dengan Tanah
Mengenai status hadits ini Imam At-Tirmidzi menghasankan.
Di samping itu juga didasarkan pada keputusan Rasulullah pada saat memerintahkan Amr bin Al-ash untuk bertayamum sebagai ganti dari mandi janabah pada malam yang sangat dingin, di mana ia mengkhawatirkan akan kondisi dirinya apabila mandi dengan air dingin tersebut, (diriwayatkan Imam al-Bukhari).[]
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammmad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar