MARI kita pelajari pakaian menurut Al-Quran dan Sunnah.
Berbicara menutup aurat artinya bicara pakaian. Sedangkan pakaian ada BAB khusus dibahas dalam kitab Riyadhussholihin. Sepenting apakah pembahasan pakaian?
Di antaranya:
👉 Pakaian adalah sesuatu yang digunakan untuk menutup aurat. Sedangkan Menutup aurat adalah kewajiban dan perintah Allah Ta’ala.
Menjalankannya mendapat pahala (bernilai ketaatan) dan meninggalkannya mendapat dosa (maksiat)
👉 Pakaian akan mempengaruhi hati, amal dan keimanan seseorang.
– Terkadang apa yang dipakai bisa membuat hati melambung/sombong atau sebaliknya rendah hati/ tawadhu. Pakaian yang mewah membuatnya tidak akan aman dari rasa sombong, sebaliknya pakaian sederhana akan menjadikannya tawadhu.
– Pakaian taqwa mengkondisikan hati untuk selalu menjaga perbuatan dari yang dilarang Allah.
👉 Pakaian juga mempengaruhi doa seseorang.
Disebutkan dalam hadits pakaian yang didapat dengan cara haram akan menghalangi dari terkabulnya doa.
👉 Pakaian menjaga kehormatan dan ‘izzah seseorang.
Pakaian yang syar’i akan mencerminkan agama dan menjaga kehormatan dan ‘izzah (kemuliaan) seseorang.
👉 Pakaian tidak akan dibawa mati kecuali pakaian takwa, sedangkan pakaian² yang lain hanya akan menjadi beban hisab di akhirat
Membahas pakaian muslimah tak lepas dari beberapa istilah yakni hijab, jilbab, khimar dan cadar (penutup wajah dan sejenisnya).
BACA JUGA: 8 Perjalanan Setelah Kematian
1. Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah: Hijab.
Hijab adalah sesuatu yang dapat digunakan oleh wanita untuk menghalangi tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Allah Ta’ala berfirman:
Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam), maka mintalah dari belakang hijab (tabir)…” (QS. Al- Ahzaab: 53)
Yang dimaksud dengan ‘hijab’ adalah sesuatu dapat dijadikan penghalang oleh seorang wanita berupa tembok, daun pintu atau pakaian. Walaupun perintah dalam ayat di atas ditujukan kepada isteri-isteri Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam namun hukumnya ‘umum’ berlaku untuk semua wanita yang beriman (mukminat), dengan alasan firman Allah:
.. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (QS.Al- Ahzab: 53)
Karena alasannya berlaku umum, maka keumuman alasan menunjukkan kepada keumuman hukumnya (alasan berlaku untuk semua wanita muslimah).
2. Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah: Jilbab
Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Jilbab adalah pakaian luar.”
Adapun Ibnu Mas’ud radhiyallahu `anhu dan selainnya, menamakannya rida’ (penutup) dan menamakan pakaian yang umum dengan izar (kain).
Jilbab adalah ‘kain besar’ yang dapat menutup kepala dan seluruh badannya.
3. Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah: Khimar
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…(QS. An-Nuur: 31)
BACA JUGA: Astaghfirullah, Inilah Penyebab Terhalangnya Seseorang Melakukan Shalat Malam
Penjelasan ayat diatas mewajibkan wanita menutupi seluruh tubuhnya (perhiasannya) kecuali apa yang biasa tampak yakni wajah dan telapak tangan.
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140)
4. Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah: Cadar
Ulama berselisih pendapat terkait hukum cadar. Mayoritas ulama menghukumi cadar (penutup wajah) adalah Sunnah. Sementara beberapa ulama masyhur mewajibkannya. Diantaranya Imam Syafi’i.
Di antara dalil dari hadits Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam yang mewajibkan wanita menutup wajahnya dari laki-laki mahram adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anhaa , ia berkata:
“Rombongan berkendaraan melintas kami, dan kami sedang melakuka ihram bersama Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam , Apabila rombongan itu bertatapan dengan kami (kaum wanita), tiap orang dari kami menurunkan (memanjangkan) jilbabnya dari kepala hingga menutupi wajahnya. Dan apabila rombongan itu telah berlalu, kami pun membuka wajah kembali, “( HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Diantara poin penting terkait pakaian yang digunakan menjadi syarat menutup aurat adalah:
1. Diwajibkan tidak ketat dan transparan yang bisa menutupi semua tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya (kecuali wajah dan telapak tangan), sedangkan yang boleh ditampakkan kepada mahramnya yakni apa yang biasa tampak yakni wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki. (pen-)
Dalam Shahih Muslim disebutkan dari Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: “Dua golongan manusia dari penduduk Neraka yang aku belum pernah melihat keduanya (sebelumnya) yang (Golongan pertama) para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakekatnya) telanjang yang menggoda lagi berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang tengkuknya panjang dan kurus. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya (Dan golongan lainnya) para laki- laki yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka mencambuk – hamba Allah (HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan memakai pakaian tetapi telanjang artinya memakai pakaian yang transparan atau ketat.
Artinya wanita disyari’atkan memakai pakaian yang tidak tipis dan harus longgar.
BACA JUGA: Jadi Istri Produktif, Dekatkanlah pada Allah
2. Wanita tidak boleh menyerupai laki-laki dalam berpakaian.
Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki, dan melaknat wanita yang berperilaku laki-laki, dimana dia mencontoh atau menyamakan dirinya dengan laki-laki dalam berpakaian, dengan pakaian yang khusus untuk laki-laki, dan model serta bentuknya dikenal oleh masyarakat sekitarnya (sebagai pakaian laki-laki).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun perbedaan antara pakaian laki-laki dan wanita yang sesuai (layak) bagi laki-laki dan pakaian yang sesuai kembali kepada pakaian yang sesuai (layak) bagi wanita, yakni pakaian yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi laki-laki dan pakaian yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi wanita.”
3. Wanita diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dan menghalangi pandangan dari auratnya tanpa tabarruj (menampakkan kecantikan).
Artinya saat berpakaian tidak mengundang perhatian yang menonjol darinya.
Wallahu a’lam bi showab. []