SEBANYAK 70 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep mengatakan dari penelusuran KPK sejauh ini kegiatan pungli di Rutan KPK melibatkan lebih dari satu orang.
“Karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang. Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak,” ujar Asep.
BACA JUGA:Â KPK Sebut 446 Jaksa Belum Lapor LHKPN, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Asep mengaku penyidikan kasus pungli saat ini hanya dilakukan pihak KPK. Kasus tersebut, kata Asep, akan dijadikan momen bersih-bersih di KPK.
“Intinya KPK ingin melakukan kegiatan bersih-bersih ini secara total, tidak hanya sepihak. Ini adalah kesempatan bagi kami bagi KPK untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut,” ujar Asep.
Pungli Dibayar Tiap Bulan
KPK masih mengusut pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Tindakan pungli rupanya dibayar setiap bulan oleh para tahanan.
“Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Ghufron mengatakan setoran pungli itu dikirim melalui rekening yang berkaitan dengan oknum pegawai rutan KPK. Ada tiga layer rekening yang digunakan pelaku agar transaksi tersebut tidak terlacak.
“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga,” katanya.
BACA JUGA:Â Setuju dengan Luhut, Mahfud Sebut Sebaiknya Tak Banyak OTT KPK tapi Pencegahan Efektif
Selain itu, Ghufron menyebut setoran pungli mampu memberikan sejumlah fasilitas tambahan bagi para tahanan. Para penyetor itu bahkan bisa terhindar dari kegiatan rutin di rutan.
“Yang kami temui itu biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone, kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan,” jelas Ghufron.
“Jadi biasanya yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya gitu. Itu yang masih terinformasikan,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK