MENJELANG datangnya bulan Ramadan, negara Mesir larang pengeras suara saat tarawih. Kebijakan itu disampaikan melalui Menteri Wakaf Mesir, Mohamed Gomaa.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat agar setiap umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, terhindar dari suara yang bising.
“Keputusan ini sesuai dengan syariah Islam dan tidak melanggar salah satu ajarannya,” kata Gomaa memberikan alasan seperti dikutip dari Egyptian Streets, Selasa (23/5/2017).
Kebijakan ini juga masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan parlemen Mesir. Seperti Ameen Massoud, anggota parlemen Mesir yang tidak menyetujui adanya kebijakan larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih. Massoud berpendapat bahwa pengeras suara tidak hanya digunakan di Mesir, tapi di berbagai negara muslim.
Gamal Abbas, parlemen Mesir lainnya juga memberikan tanggapan serupa dengan Amen Massound.
Menurutnyalarangan menggunakan pengeras suara saat tarawih tidak akan menganggu warga, melainkan memulihkan jiwa manusia. []
SatuMedia