APA syarat dikatakan mendapatkan Shalat pada waktunya?
Berkata muallif Syaikh Abdurrahman Bin nashir Asy-sa’di rohimahullah ta’ala ; dan didapatkan waktu shalat dengan didapatkannya 1 rokaat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka sungguh dia telah mendapatkan shalat” (muttafaqun alaih, Hadist ini disebabkan oleh al-bukhari dan Muslim)
Maksudnya bahwa seseorang dikatakan masih shalat pada waktunya minimal dia mendapatkan satu rakaat secara sempurna di akhir waktu. Umpamanya seseorang mendirikan salat dhuhur di akhir waktu dhuhur, maka dia Takbiratul Ihram kemudian shalat 1 rokaat sampai selesai sujud yang kedua di rokaat yang pertama, ketika bangkit ke rakaat yang kedua tiba-tiba masuk waktu asar, terdengar kumandang adzan.
BACA JUGA: Batasan Mendapatkan 1 Rakaat dalam Shalat
Syarat Dikatakan Mendapatkan Shalat pada Waktunya: Tanpa Ada Udzur
Maka orang ini telah mendapatkan satu rakaat di akhir waktu sehingga dengan demikian dia masih dikatakan mendapatkan shalat pada waktunya.
Walaupun demikian berkata al muallif rahimahullah, “Dan tidak boleh mengakhirkan shalat atau mengakhirkan sebagian shalat dari waktunya baik dengan uzur atau tanpa adanya uzur”.
Maksudnya bahwa tidak boleh bagi kita untuk mengakhirkan shalat diluar waktunya. Kita shalat zuhur setelah habisnya waktu dzuhur, maka itu tidak boleh.
Atau mengakhirkan sebagian sholat dari waktunya, kita menyengaja mengakhirkan salat zuhur di akhir zhuhur sehigga kita mengerjakan sebagian shalat zuhur di waktunya dan sebagiannya itu di waktu Ashar, maka ini tidak boleh baik ada alasan sibuk atau capek, dan sebagainya, maka ini tidak boleh.
Kecuali apabila dia mengakhirkan shalat untuk menjamaknya atau untuk menggabungkannya dengan shalat yang lainnya, maka itu dibolehkan dengan sebab adanya udzur, dari sebab safar atau hujan atau sakit atau yang semisalnya, ini adalah pengecualian.
BACA JUGA: 11 Penjelasan Mengapa Shalat Membuat Sehat
Syarat Dikatakan Mendapatkan Shalat pada Waktunya: Jika Menjamak
Boleh kita mengakhirkan shalat sehingga shalat bukan pada waktu aslinya. Itu ketika kita dibolehkan untuk menjamaknya dengan shalat lainnya.
Tentu ini dengan sebab adanya udzur seperti dalam safar, ketika hujan atau ketika sakit maka boleh kita untuk contohnya mendirikan shalat zuhur di waktu Ashar yaitu menjamak zhuhur dengan Ashar atau maghrib kita mengakhirkannya kemudian mendirikannya di waktu isya’ dijamak dengan Isya, itu dibolehkan manakala ada udzur yang membolehkan untuk menjamaknya. []
Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di رحمه الله | 📚 Kitab Manhajus Salikin | Ustadz Iskandar Dinata, Lc حفظه الله | Sumber