PANJI GUMILANG, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji Gumilang. Kini Panji Gumilang diperiksa dengan status tersangka.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim karena Sakit, Bukan karena Takut
“Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” imbuhnya.
Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Indramayu Sebut Panji Gumilang Tunggak Sebagian Pajak Bumi-Bangunan
Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji Gumilang langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK