BARESKRIM Polri menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sempat meminta pemeriksaan berhenti usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Pemeriksaan akan dilanjutkan siang nanti.
“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani tak menjelaskan detail waktu pemeriksaan akan dilanjutkan. Namun dia mengatakan kini Panji Gumilang sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang akan Ditangkap
“Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” ucapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.
“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan, terhadap Panji belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim karena Sakit, Bukan karena Takut
“Saat ini penydik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porses penangkapan,” imbuhnya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK