BARESKRIM Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah menilai langkah kepolisian itu sudah tepat.
“Penetapan Panji Gumilang (tersangka) dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
“Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjutkan Siang Ini
Abdul Mu’ti meminta masyarakat tenang dalam menyikapi penetapan tersangka Panji Gumilang. Menurutnya, masyarakat harus percaya terhadap Kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang.
“Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian,” katanya.
Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8) siang.
BACA JUGA:Â Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang akan Ditangkap
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.
“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK