KADIV Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkap lini masa perjalanan lintas negara buron kasus suap Harun Masiku. Harun Masiku pernah pergi ke luar negeri lalu kembali ke Indonesia, sebelum red notice diterbitkan.
Berikut lini masanya:
16-17 Januari 2020
Krishna mengatakan eks caleg PDIP itu tercatat sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.
“Betul kami punya data, pada saat 16 Januari 2020 saudara HM, pada yang bersangkutan ke Singapura, tapi 17 Januari 2020, sehari yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” jelas Krishna kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Namun, Krishna mengatakan pada saat itu KPK belum mengajukan kerja sama dengan Polri untuk memburu Harun. Sehingga, lanjutnya, Polri belum mengajukan permintaan penerbitan red notice terhadap Harus Masiku ke Interpol.
“Pada saat itu Polri dalam hal ini Divhubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Krishna, KPK baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Krishna menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.
BACA JUGA:Â KPK Sempat Cek Info Harun Masiku di Negara Tetangga, Tapi Belum Ditemukan
30 Juni 2022
Adapun red notice terhadap Harun Masiku, kata Krishna, baru terbit pada 30 Juni 2022. Terbitnya red notice setelah lebih dari satu tahun Harun tercatat kembali ke Indonesia.
“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” sebutnya.
Peluang Melarikan Diri
Kendati begitu, Krishna menyatakan masih ada peluang buron KPK itu melarikan diri ke luar negeri apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.
“Pertanyaan, apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, merubah data dan lain sebagainya,” jelasnya.
Namun, Krishna memastikan, Harun Masiku belum berpindah kewarganegaraan, dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Yang bersangkutan (Harun Masiku) belum (berpindah kewarganegaraan),” pungkasnya.
BACA JUGA:Â KPK Jamin Sudah Punya Strategi Tangkap Harun Masiku di Luar Negeri
Perburuan itu, kata Krishna, merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Polri dengan KPK. KPK dapat memantau langsung para buruan Interpol, secara langsung melalui sistem yang dimiliki Polri.
“Jadi kami bukan hanya membantu, bukan hanya mendukung, tapi kami siap apa-apa yang dibutuhkan oleh KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK sudah mengetahui data terbaru dari Hubinter Polri menyebut dugaan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia. KPK segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan, secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). []
SUMBER: DETIK