QATAR—Kementerian Tenaga Kerja Qatar dilaporkan telah memperingatkan para pengusaha untuk mematuhi jam kerja baru yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadhan. Bagi pelanggar, pemerintah Qatar akan menjatuhkan sanksi dan hukuman, Doha News melaporkan pada Kamis (25/5/2017).
Hukum Ketenagakerjaan di Qatar menyatakan bahwa karyawan harus bekerja maksimal enam jam sehari selama Ramadhan dan harus dibayar lembur untuk tambahan jam kerja.
Mulai sekarang, pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka berencana melakukan sidak selama bulan Ramadhan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan.
Kementerian rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun. Namun ini pertama kalinya pemerintah secara umum memberikan perintah langsung kepada para pengusaha untuk mengikuti peraturan.
Tindakan hukum akan diterapkan bagi para pelanggar. Keterangan ini disampaikan Kementerian Pembangunan Administrasi, Tenaga Kerja dan Urusan Sosial Qatar (MADSLA).
Kementerian tersebut mengatakan bahwa jika ada karyawan yang bekerja lebih lama dari 36 jam seminggu, mereka harus dibayar dengan tingkat lembur minimal 25 persen lebih banyak daripada gaji normal mereka. []