APAKAH dianjurkan bagi orang yang telah melakukan kemaksiatan untuk bersadaqah setelahnya? Apa hukum bersedekah setelah berbuat maksiat?
Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat yang Pertama,
Sedekah tatowwu (sunah) ditekankan dalam setiap waktu. Hal itu telah ditunjukkan oleh Qur’an, Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijmak).
Dalam kitab Kasyaful Qana, 2/295 dinyatakan: “Sedekah tatowwu adalah sunnah dalam setiap waktu menurut kesepakatan (para ulama). Karena Allah memerintahkan dan menganjurkannya.’ Silahkan lihat soal jawab no. 36783.
Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat yang Kedua,
Yang diharuskan bagi seorang muslim apabila berbuat maksiat, langsung bertaubat kepada Allah Ta’ala, berdasarkan firman Allah T’ala:
BACA JUGA: Kisah Sedekah Ali bin Abi Thalib dan Fatimah
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( سورة النور:31)
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam memerintahkan kita untuk bertaubat dalam sabdanya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ ، فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ (رواه مسلم، رقم 2702)
“Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya saya bertaubat dalam sehari seratus kali.” (HR. muslim, no. 2702)
Silakan lihat soal jawab no. 129479. Kalau kemaksiatan terkait dengan hak manusia, seperti mencuri dan merampas (ghasab), maka diharuskan mengembalikan hak kepada pemiliknya atau memohon maaf dan kerelaan darinya. Syarat taubat yang benar lainnya dapat dilihat pada soal jawab no. 104241.
Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat yang Ketiga,
Tidak mengapa seorang muslim bersedekah dari hartanya setelah melakukan kemaksiatan berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya kebaikan dapat menghapus kejelekan.” (QS. Hud: 114)
Dan firman Allah Ta’ala:
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)
Ibnu Jaris berkata: Firman Allah “Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu” artinya adalah Allah menghapuskan dengan sedekah kamu.’
Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu Rasulullah sallahau’alaihi wa sallam berkata kepadaku,
‘Bertakwahlah anda dimana saja anda berada. Dan ikuti kejelekan dengan kebaikan (ia) akan dapat menghapuskannya.’ (HR. Tirmizi, no. 1987, dihasankan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Sunan Tirmizi)
Dari ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu’anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berkata kepadaku,
والصدقةُ تُطْفِئُ الخطيئة كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ (رواه الترمذي، رقم 614)
“Dan Shadaqah (dapat) menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmizi, no 614. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)
Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat: Kisah Kaab bin Malik
Terdapat riwayat shahih tentang kisah Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu ketika tidak ikut dalam perang Tabuk, beliau berkata, “Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya bagian dari taubatku adalah aku persembahkan (seluruh) hartaku sebagai shadaqah untuk Allah dan Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam.’
BACA JUGA: Hukum Menarik Kembali Sedekah
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ (رواه البخاري، رقم 2758 و مسلم، رقم 2769)
“Simpan sebagian dari hartamu, itu lebih baik bagimu.” (HR. Bukhori, 2758. Muslim, 2769)
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bershadaqah sebagai rasa syukur terhadap kenikmatan baru, terutama kenikmatan yang besar.” dari kitab Syarh Muslim.
Disebutkan juga dalam kitab ‘Mugni Al-Muhtaj, 3/206: ‘Disunnahkan bershadaqah setiap selesai bermaksiat, hal itu dikatakan oleh Al-Jurjani.”
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA