SETELAH keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan ultimatum kepada para bakal calon presiden (capres) untuk datang ke kampusnya.
Mahasiswa berjas kuning atau lebih tepatnya BEM UI ini ingin mendebat para bakal capres. Lalu apakah para bakal capres seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto menerima tangtangan tersebut?
“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian,” kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangan tertulis berjudul ‘Silakan Datang ke UI Jika Berani!’, dilansir detikcom pada Senin (21/8/2023).
BACA JUGA:Â Ketua MK Ungkap Progres Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Tantangan ini diluncurkan BEM UI menyambut putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Kejelasan hasil keputusan MK tersebut merupakan larangan kampanye di tempat ibadah dilarang total.
Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab. Menurut BEM UI, ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin, bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja,” tutur presma BEM UI Melki Sedek Huang.
Mereka anak-anak muda merasakan kampanye-kampanye politik dan ucapan-ucapan politikus sudah semakin membosankan saja.
Anak-anak tidak tertarik dengan lip service, politik identitas, serta pencitraan politik. Anak muda dari kalangan mahasiswa UI ingin adu argumen dengan para bakal capres.
“Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak,” kata Melki.
BACA JUGA:Â Â Litbang Kompas Rilis Hasil Survei Capres Terbaru, Prabowo VS Ganjar
Putusan MK yang melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan kampanye dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. []
REDAKTUR: ADNAN FIKRY AINURRAZAQ | SUMBER: DETIK.COM