ICW, atau Indonesia Corruption Watch membeberkan 15 eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI. Politikus Partai Demokrat mendorong agar nama-nama bacaleg eks koruptor itu diumumkan oleh KPU.
“Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai siapapun boleh maju pada pemilu asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
BACA JUGA: Dapat Remisi HUT RI, 16 Narapidana Korupsi Langsung Bebas dari Bui
“Menurut saya acuannya adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama tidak bertentangan dengan peraturan kepemiluan dan tidak dilarang, proses demokrasi dapat diikuti siapapun,” ucapnya.
Begitu juga, kata dia, semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.
“Namun demikian siapapun boleh untuk memberi tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan KPU untuk dikomentari dan bahkan dilaporkan jika ada masalah terkait dengan integritas bacaleg maupun hukum, atau bahkan masalah kode etik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menilai hal yang fundamental untuk menjadi wakil rakyat adalah integritas dan kapabilitas.
“Sebagai wakil rakyat, memang menjadi hal yang fundamental dengan integritas dan kapabilitasnya,” ujar Herman.
PKS Dorong Nama Eks Napi Nyaleg Diumumkan
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong KPU untuk mengumumkan nama-nama eks napi korupsi yang menjadi bacaleg. Mardani menyebut hal itu sebagai keterbukaan informasi.
“Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik,” kata Mardani saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut, Mardani mendorong agar mekanisme pemilu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).
ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” kata ICW. []
SUMBER: DETIK