INDONESIA Corruption Watch (ICW) membeberkan 15 nama bakal calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan dengan saksama para bacaleg yang didaftarkan partainya.
“Jadi dari PDI Perjuangan, kita mempertimbangkan dengan saksama. Mereka yang memang di masa lalu punya persoalan dengan hukum itu dengan menjalani tindak keputusan dari pidana tersebut itu oleh lembaga pemasyarakatan kan juga diminta dan diproses menjadi rakyat Indonesia yang baik, yang sadar hukum,” kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Hasto kemudian mencontohkan mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri yang sempat terjerat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Hasto mengaku sudah mengklarifikasi hal itu. Rokhmin kini menjadi caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Jabar VIII.
BACA JUGA: KPU Diminta Umumkan Nama Mantan Napi Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD
“Beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi, dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan Prof Rokhmin saat itu itu tidak bisa terlepas dari aspek-aspek politik,” ungkapnya.
Hasto mengatakan Rokhmin dikenal sebagai sosok yang baik. Sebab itulah, Hasto menilai kontribusi Rokhmin masih diakui banyak pihak.
“Tapi kita telah melihat jati dirinya Prof Rokhmin menjadi seorang pemimpin yang baik yang turun ke bawah dan prosesnya sudah berlangsung sejak lama,” tutur Hasto.
“Kami melakukan survei ke Prof Rofmin, kepemimpinan intelektual diterima dan memberikan sumbangsih di dalam kemajuan di dalam blue economy untuk masa depan,” sambungnya.
ICW Ungkap Nama Eks Koruptor Nyaleg
ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.
BACA JUGA: Dapat Remisi HUT RI, 16 Narapidana Korupsi Langsung Bebas dari Bui
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).
ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” kata ICW. []
SUMBER: DETIK