VIDEO seorang polisi lalu lintas (polantas) mengendarai sepeda motor sambil merokok viral di media sosial. Polantas tersebut adalah Aipda Dasang, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, selaku pimpinan Aipda Dadang meminta maaf atas perilaku anggotanya yang memberi contoh tak baik saat berkendara. Aldi menyebut Aipda Dadang sudah dijatuhi sanksi internal.
“Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,” kata Aldi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA: Polisi akan Periksa Kepala Sekolah di Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso
“Sanksi terhadap Aipda Dadang yakni Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” la Aldi.
Dia juga dijerat Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada kesempatan ini, Aldi terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap tugas-tugas anggotanya di lapangan.
Ia yakin apa yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.
BACA JUGA: Hotman Paris Protes Pejabat di Bahu Jalan Tol Tak Ditilang, Ini Jawaban Polisi
“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutur dia.
Kelakuan Aipda Dadang motoran sambil merokok terjadi saat dirinya hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari dari Mapolsek Lembang. []
SUMBER: DETIK