WAKIL Ketua MPR RI yang juga Waketum PPP, Arsul Sani, mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP. Hal ini menindaklanjuti keputusan DPR RI terkait ditetapkannya Arsul menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams.
“Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Arsul menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.
BACA JUGA:Â Beredar Isu “Jika Sandiaga Tak Jadi Cawapres” Bagaimana Sikap PPP?
“Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap,” ujarnya.
Adapun, hasil uji kelayakan terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi 2024 telah memutuskan nama anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun. Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan hal ini dalam paripurna.
Adies menyebut ada 7 calon hakim yang dilakukan fit and proper. Adapun nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi Hakim Konstitusi.
“Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap 7 calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon Hakim Konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi Hakim Konstitusi,” ujar Adies.
BACA JUGA:Â PPP Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor Perlu Kehati-hatian, Pertimbangkan Hal Ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota menyebut setuju.
“Kepada dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?,” tanya Dasco.
“Setuju,” ujar anggota rapat. []
SUMBER: DETIK