POLISI telah menetapkan anak anggota DPR RI F-PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) jadi tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (28) alias Andini. Akibat penganiayaan itu perempuan asal Sukabumi itu tewas.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya memang benar seorang wanita ditemukan meninggal dunia dengan beberapa kejanggalan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Pasma telah mengungkapkan konstruksi penganiayaan kepada publik.
BACA JUGA: Anggota DPR Fraksi Nasdem Minta Polri Tak Tebang Pilih Tindak Kasus Hoax di Pemilu
Dari konstruksi yang diungkapkan Pasma itu terungkap kronologi lengkap Ronald, anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur menganiaya Dini.
Kronologi Lengkap Penganiayaan Dini
3 Oktober 2023
Makan di GWalk Citraland
Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald yang telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya.
Malam itu Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Karaoke Sambil Minum Miras di Blackhole KTV
BACA JUGA: KPU Diminta Umumkan Nama Mantan Napi Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD
“Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis,” ujar Pasma.
Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald. []
SUMBER: DETIK