KASUS penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti (27) oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan. Pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar.
Dalam kasus ini, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat asam lambung. Ronald membuat laporan palsu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan Ronald Tannur dan Dini sempat berkaraoke dan minum minuman keras di Blackhole KTV, Surabaya, Selasa (3/8). Ronald dan Dini awalnya makan di GWalk Citraland Surabaya lalu diundang teman-teman Ronald ke Blackhole KTV.
BACA JUGA: Hotman Paris Protes Pejabat di Bahu Jalan Tol Tak Ditilang, Ini Jawaban Polisi
Mereka datang ke tempat karaoke di Mal Lenmarc itu dan bergabung dengan teman Ronald di salah satu ruangan. “Sekitar pukul 21.32 WIB (Selasa malam), korban DSA dan GR datang ke Room 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kombes Pasma.
Setelah beberapa jam berada di ruangan tersebut, Ronald dan Dini pulang. Saksi pihak keamanan Blackhole KTV mengaku melihat keduanya pulang sambil cekcok berujung penganiayaan sadis oleh Ronald. Pasma mengatakan korban lalu dibawa ke RSU dr Soetomo untuk mendapat pertolongan.
“Kemudian, dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit, pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal,” ucapnya.
Pengacara Kritik Hotman Paris
Hotman Paris sempat membongkar voice note yang berisi curhatan terakhir Dini Sera Afrianti alias Andini (27) yang dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas. Kuasa hukum Dini mengkritik aksi yang dilakukan Hotman Paris.
Hotman sempat mengunggah voice note curhatan Dini di reels Instagram @hotmanparisofficial. Di sana ada rekaman tangkapan layar gawai yang memutar voice note Dini saat bercerita ke temannya. Namun, reels itu sudah tidak ada.
Dalam rekaman tersebut, suara Dini terdengar bergetar. Terdengar suara wanita curhat sambil menangis. Dia menceritakan bagaimana sadisnya Ronald saat menganiayanya.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menilai, sebaiknya Hotman tak melakukan hal demikian. Menurut Dimas, saat ini yang harus dilakukan yakni menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menambah kegaduhan yang memicu munculnya spekulasi di masyarakat.
“Karena satu, apakah dengan membagikan itu bisa membantu proses hukum kasus ini? Sebagai orang yang paham hukum, kita harus menghormati proses hukum,” kata Dimas saat dihubungi detikJatim, Sabtu (7/10).
“Kedua, dengan menyebarkan hal seperti itu kan kita tahu ada undang-undang ITE juga, artinya pada saat data disebarkan dan menimbulkan kegaduhan tertentu, itu kan juga ada undang-undangnya dan ada ketentuan,” imbuhnya.
Dimas juga menekankan soal norma kepatutan, kode etik atau etika.
“Kita harus melihat masalah ini dengan jernih. Artinya apa, kita tidak bisa hanya mementingkan kepentingan untuk maaf ya, ini biar semakin di-up, karena kita punya lembaga hukum yang sudah berjalan kecuali kalau polisi tidak menetapkan tersangka, tapi ini polisi sudah menetapkan tersangka,” beber Dimas.
Dimas mengatakan bisa saja voice note itu sudah ada di handphone Dini, yang artinya itu adalah barang bukti yang dimiliki oleh penyidik. Menurutnya, barang bukti suatu tindak pidana tidak bisa dengan seenaknya sendiri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Itu artinya apa, jarimu harimaumu, ya mungkin saya masih junior di bidang hukum, menurut mereka saya masih belum setuju mereka nggak apa tapi saya meyakini berjalan dengan proses hukum yang benar dulu aja,” tambahnya.
Hotman Paris Buka Suara
Hotman mengatakan voice note yang diunggahnya itu sudah beredar lebih dulu di media sosial. Dia mengatakan voice note itu diambil dari postingan orang terdekat korban.
“Itu yang saya posting justru itu sudah beredar di medsos sebelumnya. Itu saya ambil dari postingan orang-orang dekatnya almarhum. Semua teman-teman dekatnya almarhum saya kenal. Jadi mereka sudah menyebar jauh sebelumnya,” kata Hotman, kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Hotman kemudian menjelaskan asalannya mengunggah voice note curhat korban ke media sosial. Hotman mengatakan voice note tersebut diunggah agar pihak polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus itu.
BACA JUGA: Wah, Inilah Bayaran Hotman Paris Hutapea Sebagai Pengacara!
“Justru postingan itu memperkuat agar polisi mau menerapkan Pasal 338 KUHP pidana, karena penganiayaan tersebut sudah melalui proses, bukan sekadar langsung dianiaya, ini sudah dianiaya dulu, dipukul, digilas itu adanya proses waktu sampai kemudian dimasukkan ke bagasi mobil, itu menunjukkan proses, bukan lagi penganiayaan, tapi mengarah ke 338, pembunuhan,” imbuhnya.
Menurut Horman, dalam rekaman suara korban, ada indikasi penganiayaan dilakukan berulang oleh pelaku. Itu sebabnya Hotman menilai kasus ini bisa diterapkan Pasal 338 KUHP.
“Bahkan almarhum setelah digilas dimasukkan ke bagasi mobil, bukan dibawa ke rumah sakit, itu mendorong polisi agar menerapkan 338, itu malah memperkuat pengaduan kalau pengacaranya ngerti. Seorang Hotman Paris nggak sembarang posting,” ujar Hotman.
“Karena dari tangisan itu, penganiayaan itu nggak sebentar. Berulang, jadi proses eskalasi berjalannya waktu yang jadi indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah boleh diterapkan unsur pembunuhan pasal 338 yang hukumannya lebih berat,” ucapnya. []
SUMBER: DETIK