PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara terkait pencabutan izin acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung. Bey menyebut hal itu dilakukan demi menegakkan aturan.
Bey mengatakan permasalahan ini harus dilihat secara utuh. Izin acara yang dihadiri Anies itu awalnya adalah hanya kegiatan diskusi.
“Terkait dengan acaranya Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh. Pertama adalah ada pengajuan permohonan izin. Di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada,” kata Bey kepada wartawan.
BACA JUGA: Sahroni Saran Kaesang Pilih Anies: Kalau Mau Out of The Box
Kemudian, Bey mengungkapkan malam hari jelang acara yang digelar pada Minggu (8/9), ditemukan berbagai baliho bertema politik. Dengan begitu, Bey menyebut acara di GIM itu melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Namun satu hari menjelang acara, hari Sabtu malam, teman-teman Dinas Pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat melihat baliho dengan tulisan capres cawapres. Sudah jelas bahwa Aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, Anies Baswedan sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta paham dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar.
“Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur, mantan menteri juga paham, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN. Dengan demikian saya dan teman-teman ASN dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini hanya menegakkan aturan, dengan menurunkan baliho dan memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa ternyata ini tidak diskusi, karena ada politiknya,” katanya. []
SUMBER: DETIK