SHALAT dengan bacaan suara nyaring atau tidak telah disahkan menurut ajaran Nabi. Suara nyaring adalah untuk tujuan syiar Islam, misalnya untuk shalat magrib, isya dan subuh.
Juga melihat kepada keadaan Nabi waktu itu di mana orang-orang nonmuslimtidak memperhatikan orang-orang Islam yang shalat pada waktu magrib karena sibuk dengan urusan makanan mereka, sehingga dibenarkan oleh Nabi untuk menyaringkan suara bacaan shalat tersebut karena tidak menimbulkan suatu gangguan.
Adapun pada waktu isya yang juga tidak menimbulkan satu gangguan jika bacaan shalat diucapkan dengan suara nyaring.
BACA JUGA: 4 Keutamaan Shalat Ashar
Shalat dengan Bacaan Suara Nyaring: Shalat Jumat dan Hari Raya Juga
Tetapi pada shalat jumat atau shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha) tidak menimbulkan gangguan jika bacaan itu diucapkan dengan suara nyaring karena pada waktu itu ummat islam sudah pindah ke Madinah yang bebas untuk bersuara nyaring karena tidak ada ganguan dari orang-orang nonmuslim.
Menurut pendapat lain menyatakan bahwa shalat-shalat yang dinyaringkan bacaannya adalah sebagai peringatan-peringatan bagi kaum muslimin untuk memperhatikan dengan sepenuhnya terhadap bacaan shalat.
Sebuah pendapat menyatakan bahwa shalat dengan suara yang tidak nyaring seperti shalat zuhur dan ashar karena pada waktu itu orang-orang kafir bisa menggerutu atau marah ketika mendengarkan bacaan shalat atau bacaan ayat-ayat suci Al-Quran yang dibaca dengan suara nyaring, dan hal ini terjadi pada permulaan dakwah islam dan berlaku dengan tetap hingga kini.
BACA JUGA: 7 Keutamaan Shalat Sunnah
Shalat dengan Bacaan Suara Nyaring: Pendapat Lain
Tetapi pendapat yang lain menyatakan bahwa shalat zuhur dan ashar dibaca dengan tidak nyaring karena pada waktu itu dengan kesibukan atau hiruk pikuknya orang yang berada di rumah-rumah atau di pasar-pasar seharusnya bersikap tenang dan tidak perlu berteriak-teriak.
Hal itu telah diberi contoh oleh Nabi dengan melakukan shalat dengan suara yang tidak nyaring.
Hal itupun telah diikuti oleh kaum muslimin dengan mengikuti sunnah Nabinya yang telah bersabda, “Bershalatlah kamu sebagaimana kamu telah melihatku bershalat,”(Hadits). []
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas