KOMISI Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp. 70,5 Triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan akan menghadiri sidangnya jika dipanggil.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” kata Hasyim kepada wartawan di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).
Ia menuturkan, hingga saat ini KPU belum menerima bahan gugatan tersebut. Ia mengatakan, akan memenuhi panggilan sidang jika sudah ada panggilan resmi.
BACA JUGA: Belum Daftar ke KPU, TPN Ganjar Sebut Gibran Masih Kader PDIP
“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” tuturnya.
“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau,” tambahnya.
Sebelumnya, Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
BACA JUGA: Resmi Diusung KIM, Pasangan Prabowo-Gibran akan Daftar ke KPU Hari Rabu
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas. []
SUMBER: DETIK