ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyesalkan KPU RI tak langsung bersurat ke DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun. Mardani menilai rapat di masa reses dapat dilakukan jika terdapat hal yang bersifat penting dan darurat.
Hal itu disampaikan Mardani dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Mardani menilai KPU tidak berinisiatif untuk mengirimkan surat tersebut kepada DPR.
“Adakah inisiatif KPU setelah MK membuat keputusan, mengirimkan surat untuk segera rapat dalam darurat dan mendesak untuk membuat perubahan PKPU ini di masa reses, adakah suratnya?” tanya Mardani.
BACA JUGA: Digugat Rp 70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Respons Ketua KPU
Padahal, kata Mardani, KPU memiliki waktu untuk mengirimkan surat konsultasi itu usai putusan MK dibacakan. Dia menilai keputusan MK itu bersifat penting, sehingga DPR dapat melakukan rapat di masa reses.
“Pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober, keputusan 16 (Oktober), ada waktu 16-19 untuk melakukan satu langkah prosedural sesuai UU yang memang bisa ditempuh,” paparnya.
“Karena pimpinan DPR dapat memberikan izin rapat di masa reses untuk kasus-kasus yang dianggap memang urgent, mendesak darurat dan pandangan saya keputusan MK ini urgent, mendesak dan darurat untuk segera diputuskan,” sambung dia.
Mardani mengatakan seharusnya KPU dapat bekerja dengan payung hukum yang kuat. Dengan begitu, menurutnya, KPU tidak akan mengeluarkan surat edaran kepada partai politik.
Selanjutnya, Mardani juga mengatakan KPU seharusnya juga menyurati MK terkait frasa ‘pernah menduduki jabatan kepala daerah’. Sedangkan, berdasarkan hasil keputusan MK, ada 4 hakim konstitusi menolak, 3 hakim konstitusi menerima dan 2 hakim konstitusi menerima dengan catatan.
“Jadi berdasarkan arsiran maka yang 5 itu gubernur ke atas, karena tafsiran orang teknik seperti saya, saya tadinya berharap KPU membuat surat kepada MK untuk mendetailkan kata ‘termasuk pemilihan kepala daerah’, yang dimaksud kepala daerah ini levelnya apa? Apakah levelnya itu sesuai dengan komposisi keputusan 4-3-2 gubernur ke atas, atau termasuk di dalamnya bupati walikota?” katanya.
BACA JUGA: Belum Daftar ke KPU, TPN Ganjar Sebut Gibran Masih Kader PDIP
Dia mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan keputusan MK. Namun, kata dia, yang menjadi permasalahan saat ini ialah frasa ‘kepala daerah’ itu.
“KPU menormalkan keputusan itu dalam bentuk teknis aturan yang itu memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sifatnya spesifik, dia tidak bisa ditafsirkan oleh banyak pihak berbeda, adakah biro hukum KPU berkehendak melakukan proses itu? Atau minimal mendiskusikannya, karena itu domain haknya KPU,” ungkap dia.
“Kalau ada katakan MK mengatakan itu adalah level kepala daerah di semua tingkatan no problem, berarti KPU punya landasan kuat termasuk bupati walikota,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK