BARESKRIM Bareskrim Polri mengungkap Panji Gumilang menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.
“Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu mengatakan dana Yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.
“Jadi untuk dana Yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya,” ujarnya.
BACA JUGA:Â 31 Barang Bukti Disita Bareskrim dari Ponpes Al-Zaytun Terkait Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar dalam kasus pencucian uang. Pada tahun 2019, Panji Gumilang diketahui sempat meminjam uang Rp 73 miliar dari bank.
“Penyidik mempunyai bukti bhwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Uang yayasan tersebut digunakan untuk mencicil utangnya. Pengusutan pencucian uang dari Panji Gumilang ini terungkap dari penggelapan uang Rp 73 miliar tersebut.
“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK