APA hukum suami menggantungkan nafkah pada istri?
Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Ia memiliki hak untuk mengatur perjalanan dalam rumah tangga. Meski demikian, ia pun memiliki kewajiban yang tak bisa ditinggalkan, yakni memberi nafkah. Ya, sebagai pemimpin ia harus mampu menyejahterakan istri dan anak-anaknya.
Ironisnya, banyak di kalangan kita, yang mencari nafkah ialah seorang istri. Padahal, kewajiban istri hanyalah untuk menjalankan perintah suami selagi itu baik, dan mengurusi serta melayani anak dan suaminya.
BACA JUGA: Hukum Suami Melakukan Jima saat Istri sedang Puasa Sunnah
Tapi, kadangkala suaminya sendirilah yang malah menyuruh bahkan membiarkan istri untuk mencari nafkah. Bagaimana jika demikian?
Hukum Suami Menggantungkan Nafkah pada Istri: Laki-laki Qawwam
Islam menjadikan kepemimpinan kaum laki-laki (qawwam) atas kaum wanita karena Islam mewajibkan kaum laki-laki memberikan nafkah. Inilah yang disyaratkan oleh sebuah ayat, yang berbunyi, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisa: 34).
Para ulama juga telah bersepakat bahwa suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya yang lemah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW yang bersabda, “Maka bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan wanita. Karena kalian telah mengambil mereka dengan jaminan Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah. Kalian memiliki hak atas mereka yaitu hendaknya mereka tidak memasukkan seseorang yang tidak kalian sukai ke dalam rumah kalian. Jika mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak atas kalian berupa rezeki dan pakaian secara layak,” (HR. Muslim).
Hukum Suami Menggantungkan Nafkah pada Istri: Nafkah untuk Anak-anak
Allah berfirman mengenai nafkah untuk anak-anak, “Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf,” (QS. Al-Baqarah: 233).
BACA JUGA: Hukum Suami Istri Mandi Bersama
Berdasarkan dalil-dalil di atas maka laki-laki wajib bertakwa kepada Allah dan menegakkan tanggung jawab yang telah Allah bebankan kepada dirinya.
Selain itu, hendaknya laki-laki menyadari bahwa apabila Allah telah memberikan karunia seorang istri yang baik yang mau membantu dirinya dalam urusan rumah tangga dan keluarga maka janganlah ia membalas nikmat tersebut dengan kekufuran. Serta menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak bekerja dan meremehkan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada dirinya. []
Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam