WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurut Sahroni, harusnya MKMK juga memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
“Ironis memang, harusnya MKMK sekalian berhentikan sebagai hakim MK,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Bendahara Umum NasDem itu mencontohkan bila di masa depan ada kasus konsitusi dan yang bertugas jadi hakim adalah Anwar Usman. Menurutnya, nantinya putusan MK berpotensi tidak dipercaya.
BACA JUGA:Â Ketua MK Ungkap Progres Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
“Bisa menimbulkan keributan-keributan baru yang berakibat jatuhnya kredibilitas lembaga MK,” terang Sahroni.
Sahroni mengaku jarang melihat pejabat di Indonesia yang mengundurkan diri bila kinerjanya dinilai buruk. Menurutnya, pejabat tersebut biasanya harus dipecat dahulu, baru mengundurkan diri.
“Jadi ya saya nggak aneh kalau Anwar Usman tidak mau mundur, walau satu negara sudah tahu betapa dia tidak berintegritas, berdasarkan vonis dari MKMK,” imbuh Sahroni.
Pelanggaran Etik Berat
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
BACA JUGA:Â Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi
Anwar Usman Angkat Bicara
Anwar Usman pun angkat bicara. Bagi Anwar, pemberhentian tersebut tidak sedikit pun membebaninya.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Mahakuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta.
Anwar percaya di balik peristiwa ini akan ada hikmah yang besar. Namun dia akan meluruskan berbagai hal agar masyarakat memahami tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulan dan khusus bagi MK, nusa, dan bangsa,” ucap Anwar. []
SUMBER: DETIK