KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Jimly mengaku tak masalah dengan hal itu.
“Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa,” kata Jimly saat dihubungi, Jumat (10/11/2023) malam.
Jimly mengatakan masyarakat terbelah soal putusan gugatan usia capres-cawapres. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal pelaporan terhadap dirinya.
BACA JUGA:Â Kelakar Jimly Sebut Banyak Intel di MK karena Informasi Internal Bocor ke Publik
“Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita udah terbelah, kubu sini, kubu sini gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan ya udah kita apresiasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” kata perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Widya menilai pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.
“Jadi laporan ini, menurut kita itu, kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum ‘praduga tak bersalah’ lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.
BACA JUGA:Â Jimly: Kendati Uighur Permasalahan Dalam Negeri, Namun Masalah HAM Jadi Masalah Dunia
Maydika menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
“Yang pada poin ketiga, Majelis Kehormatan MK dalam memberikan putusannya tampak tidak mandiri, bahkan terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan-pertimbangannya,”ujarnya.
Selain itu, Jimly juga dilaporkan oleh Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi hingga Advokat Muda Pengawal Konstitusi. []
SUMBER: DETIK