UMUM diketahui bahwa seorang yang menjimak isterinya di siang Ramadan, maka dia harus memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi enam puluh orang miskin.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1- Jika seseorang menjimak isterinya lebih dari sekali pada hari-hari yang berbeda, apakah dia diwajibkan puasa dua bulan untuk setipa harinya, atau puasa dua bulan itu cukup mengganti hari-hari yang dia menjimak isterinya.
2- Jika dia tidak mengetahui bahwa seorang yang menjimak isterinya harus menanggung hukum yang telah disebutkan, yang dia tahu adalah bahwa orang yang menjimak isterinya harus menggantinya dengan puasa satu hari saja. Apa hukumnya orang seperti itu?
3- Apakah isteri memiliki kewajiban seperti suami.
4- Apakah boleh membayar uang sebagai pengganti makanan?
5- Apakah boleh memberi makan seorang miskin untuk kafarat dirinya dan isterinya?
6- Jika dia tidak mendapatkan seseorang untuk diberi makan, bolehkah dia menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu lembaga sosial?
Orang yang diwajibkan berpuasa;
Pertama, jika dia menjimak isterinya di siang hari Ramadan sekali atau beberapa kali dalam satu hari, maka baginya hanya satu kafarah saja, jika yang pertama belum dia tunaikan kafaratnya. Jika dia berjimak dalam beberapa hari Ramadan, maka dia harus membayar kafarat sebanyak hari-hari yang dia berjimak padanya.
Kedua, wajib baginya menunaikan kafarat karena jimak, walaupun dia tidak tahu bahwa dirinya harus menunaikan kafarat akibat jimak.
Ketiga, isteri juga termasuk yang harus menunaikan kafarat karena jimak, jika dia dengan suka rela melayani suaminya dalam hal tersebut. Adapun jika dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Keempat, tidak boleh membayarnya dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan, hal tersebut tidak dianggap sah.
Kelima, dibolehkan memberi satu orang miskin setengah sha’ untuk dirinya dan setengah sha’ untuk isterinya. Hal itu dianggap sebagai satu orang dari 60 orang miskin bagi mereka berdua.
Keenam, tidak boleh membayarnya kepada satu orang miskin, atau tidak boleh membayar kepada lembaga sosial atau selainnya. Karena, boleh jadi mereka tidak menyalurkannya kepada 60 orang miskin. Yang wajib bagi seorang mukmin adalah melepaskan tanggung jawab dirinya dari kafarat atau kewajiban lainnya.
Kita mohon taufiq dari Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta. []
Sumber:Â https://islamqa.info/id/12329