PARTAI Keadilan Sejahtera atau PKS menegaskan Ibu Kota Negara tetap di Jakarta jika menang Pemilu 2024. PKS sejak awal menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
“Salah satu ide gagasan ataupun kampanye kinerja PKS adalah PKS akan menyatakan jika PKS menang ibu kota negara tetap Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman dalam paparannya di Hotel Bumiwiyata, Depok, Minggu lalu (26/11/2023).
“Ini walaupun secara warning agak panjang, tetapi substansinya straight forward orang tidak perlu menafsirkan apapun. Dengan kalimat ini, artinya ibu kota negara tidak pindah ke Nusantara, tetap di Jakarta,” tegasnya.
BACA JUGA: PKS Janji Ibu Kota Tetap di Jakarta, Apa Sikap PKB dan NasDem?
Pernyataan PKS langsung direspons Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Mengutip detik.com, Ganjar menyatakan pemindahan ibu kota ke IKN sudah diputuskan dan disahkan oleh undang-undang sehingga wajib dilaksanakan.
“Seluruh peraturan undang-undang yang sudah diketok apalagi sudah jadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan,” ucap Ganjar di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Ganjar pun sekali lagi menegaskan keputusan undang-undang harus dilaksanakan.
“Seluruh undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan siapapun buat yang memilih,” tegasnya.
BACA JUGA: PKS Sebut Gimik Politik Tak Sehat, TKN Sebut “Gemoy” Bukan Kami yang Bikin
Sedangkan Calon Wakil Presiden dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar tentang hal tersebut. Gibran bilang masukan dari PKS akan dia tampung.
“Itu gak usah dikomentarilah ya. Semua masukan itu kita tampung, kita terima ya monggo silakan,” ucap Gibran di Fanta HQ, Jakarta. []
SUMBER: CNBC