RIBA secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah penambahan pada rasul maal (harta pokok) sedikit atau banyak. Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Ada bahaya memakan riba.
Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.
Riba Nasii’ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.
Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu barang pada barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.
BACA JUGA: Cara Kredit Kendaraan Bebas Riba
Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan di antara keduanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ مِثْلٌ بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُوَالْمُعْطِي سَوَاءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, sya’ir dengan sya’ir, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama dan sebanding. Barang siapa menambah-nambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil atau yang meminta hukumnya sama.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Hadits ini jelas sekali tentang haramnya menjual emas dengan emas; apa pun macamnya, perak dengan perak apa pun macamnya kecuali secara sama di samping langsung serah terima.
Bahaya Memakan Riba: Firman Allah
Tentang riba, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (QS. Al-Baqarah: 275)
Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa orang yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengancam neraka kepada orang yang memakan riba. Mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba, yaitu pada firman-Nya “Yamhaqullahurr ribaa,” sehingga harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.
Bahaya Memakan Riba: Semua yang Terlibat Kena Laknat
Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga melaknat semua yang ikut serta dalam akad riba, dilaknat-Nya orang yang memberi pinjaman (yang mengambil riba), orang yang meminjam (yang akan memberikan riba), penulis yang mencatatnya dan dua saksinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ
“Riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang mendatangi (menggauli) ibunya.” (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath dan lainnya dari hadits Al Barraa’ bin ‘Azib, hadits ini memiliki syahid-syahid dari Abu Hurairah, Sa’ad bin Zaid dan lainnya, lihat Ash Shahiihah (1871, 1433))
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi.”
Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, lihat surat An Nisaa’: 161.
Bahaya Memakan Riba: Hikmah Diharamkan Riba
Hikmah diharamkannya riba adalah karena di dalamnya:
Sama saja memakan harta orang lain dengan cara yang batil,
Menimbulkan permusuhan di antara sesama dan menghilangkan ruh ta’awun (tolong-menolong)
Memadharratkan kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan,
BACA JUGA: 3 Jenis Riba Zaman Sekarang
Tidak bermuamalah dengan orang lain secara baik,
Menutup rapat-rapat pintu pemberian pinjaman secara baik,
Menghilangkan kerja dan usaha dimana pemakan riba bertambah hartanya tanpa kerja, padahal Islam sangat memuliakan bekerja dan menjadikannya sebagai wasilah (sarana) utama dalam mencari rizki,
Menimbulkan kemalasan bekerja.
Di dalam riba, harta bertambah berlipat ganda tanpa ada kerja atau tanpa ada ganti terhadap penambahan harta.
Wasilah yang menjadikan suatu negeri mudah dijajah. []
SUMBER: RADIO ISLAM