BAWASLU Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral bagi-bagi uang. Kasus dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dilansir dari detikJatim, Sabtu (13/1/2024).
Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
BACA JUGA:Â Diperiksa soal Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Dicecar Bawaslu Pamekasan 28 Pertanyaan
Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat itu, dijelaskan alasan kasus Gus Miftah dihentikan.
Bawaslu sendiri telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.
Sebelumnya, Gus Miftah jadi sorotan usai terekam bagi-bagi uang ke masyarakat di Pamekasan. Gus Miftah dinarasikan melakukan money politics.
Penjelasan Gus Miftah
Gus Miftah pun buka suara dan membantah dirinya melakukan money politics dalam video viral yang beredar di media sosial. Dia menyebut, saat itu dirinya sedang bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.
“Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Dia mengatakan, saat itu Haji Her sedang membagikan sedekah. Gus Miftah mengaku diminta membantu membagikan sedekah tersebut.
BACA JUGA:Â Video Bagi-bagi Uangnya Viral, Ini Penjelasan Gus Miftah
“Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” ucap dia.
Gus Miftah membantah melakukan money politics. Dia menegaskan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak berkaitan dengan politik dan hanya sekadar membagikan sedekah orang lain.
“Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah,” ujar dia. []
SUMBER: DETIK