PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih rakyat. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.
“Presiden sampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” ujar Menpan RB Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Jokowi, kata Azwar, juga menekankan transisi birokrasi pemerintahan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan Jokowi juga meminta KemenPAN-RB membuat simulasi rekrutmen ratusan ribu fresh graduate untuk ASN baru dalam 15 hari.
“Kami sebagai MenPAN-RB diminta pak presiden segera mengkoordinasi dalam waktu 15 hari membuat simulasi karena terkait juga adanya rekrutmen fresh graduate 690 ribu asn baru,” jelasnya.
BACA JUGA:Â PKS Janji Ibu Kota Tetap Jakarta, Begini Respons Ganjar dan Gibran
Sikap itu merupakan penegasan Jokowi yang ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat usai tak lagi jadi ibu kota negara. Jokowi mengatakan wacana Gubernur dan Wagub DKJ ditunjuk Presiden masih dalam bentuk RUU dan bisa berubah seiring pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).
“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung),” sambungnya.
Selain Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah ingin Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada. Dia mengatakan pemerintah tak setuju dengan RUU DKJ yang mewacanakan Gubernur dan Wagub ditunjuk Presiden.
“Posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ucapnya.
“Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” lanjut Tito.
Draf RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden
Rencana Gubernur-Wagub DKJ ditunjuk Presiden itu terdapat dalam RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023). Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Jakarta akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Baleg
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Awiek menyebutkan hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.
“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” imbuhnya.
Awiek menyebutkan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun ada pertimbangan lainnya bahwa kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan melalui proses demokratis.
“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” kata Awiek.
Dua pertimbangan itu, kata Awiek, membuat fraksi-fraksi di Baleg menyetujui penunjukan gubernur dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujar politikus PPP ini.
BACA JUGA:Â PKS Janji Ibu Kota Tetap di Jakarta, Apa Sikap PKB dan NasDem?
“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” imbuh Awiek.
Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” kata dia.
Awiek menegaskan RUU DKJ masih bersifat RUU usul inisiatif DPR. Menurutnya, bisa saja pemerintah bersikap berseberangan sehingga dalam proses pembahasannya dapat didiskusikan lebih lanjut. []
SUMBER: DETIK