Hukum Barang Temuan Bagian Kedua
Dan ketika ditanya tentang kambing beliau bersabda:
خذها ، فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب
“Ambillah, sesungguhnya dia untukmu atau saudaramu atau untuk srigala.”
Ketika ditanya tentang unta yang hilang, maka beliau bersabda:
مالك ولها ؟! معها سقاؤها وحذاؤها ترد الماء ، وتأكل الشجر ، حتى يجدها ربها (متفق عليه)
“Urusan apa anda dengan dia. Dia punya simpanan air dan kaki untuk mendatangi air dan makan tumbuhan (biarkan dia) sampai menemukan pemiliknya.” (Muttafaq alaih)
Arti dari ungkapan ‘اعرف وكاءها وعفاصها ‘ kata الوكاء ‘ untuk mengikat tempat menyimpan uang (kantong) sementara kata والعفاص ‘ adalah tempat uang yang ada di dalamnya (kantongnya).
BACA JUGA: Hukum Bermain Catur dan Kartu dalam Islam
Maksud dari sabda Nabi sallallahu’alahi wa sallam ‘ثم عرِّفها سنة ‘ maksudnya adalah umumkan kepada orang-orang di tempat mereka berkumpul baik di pasar atau di pintu-pintu masjid, tempat berkumpul dan forum (setahun) maksudnya selama setahun penuh. Pada minggu pertama dari pertemuan itu mengumumkan setiap hari. Karena pemilik barang pada waktu itu kemungkinan besar akan datang. Kemudian setelah satu minggu diumumkan sesuai kebiasaan orang-orang di tempat itu.
(kalau hal ini adalah metode mengumumkan pada masa dahulu, maka orang yang menemukan dapat mengumumkan yang sesuai pada masa sekarang, yang penting adalah tercapainya maksud yaitu berusaha sebisanya agar sampai kepada pemiliknya).
Hukum Barang Temuan: Kewajiban Diumumkan
Hadits tersebut menunjukkan kewajiban mengumumkan barang temuan. Dalam sabda Nabi sallalahu’alaihih wa sallam ‘اعرف وكاءها وعفاصها (kenalkan tali pengikat dan kantongnya) sebagai dalil kewajiban untuk mengenalkan sifatnya. Sampai datang pemiliknya kalau berhasil menyebutkan sifatnya sesuai dengan sifat-sifat itu, diserahkan kepadanya. Kalau berbeda (tidak sesuai) dengan sifat realitanya, maka tidak boleh diserahkan kepadanya.
Dalam sabdanya sallallahu alaihi wa sallam ‘فإن لم تعرف ، فاستنفقها (Kalau tidak dikenal, maka belanjakan) sebagai dalil bahwa orang yang menemukan itu dapat memilikinya setelah satu tahun dan setelah diumumkan. Akan tetapi tidak boleh dibelanjakan terlebih dahulu sebelum mengenali sifat-sifatnya. Atau sampai mengenal tali penutup dan kantong, kadar, jenis dan sifatnya.
Kalau pemiliknya datang setelah satu tahun dan menyebutkan sifatnya sesuai dengan sifat-sifat tersebut, maka harus diberikan kepadanya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ‘Kalau pemiliknya suatu ketika datang memintanya, maka berikan kepadanya.’
Telah jelas dari penjelasan tadi, seharusnya sikap ketika mendapatkan barang temuan adalah beberapa hal ini:
Pertama: kalau mendapatkannya, jangan langsung mengambilnya kecuali kalau dia yakin dirinya amanah dalam menjaga dan mampu untuk mengumumkannya dengan menyeru sampai mendapatkan pemiliknya. Siapa yang khawatir tidak amanah, maka tidak dibolehkan dia mengambilnya. Kalau dia mengambilnya, maka seperti orang ghasab (mengambil tanpa izin). Karena dia mengambil harta orang lain dari sisi yang tidak dibolehkan untuk mengambilnya. Dan karena dengan mengambilnya waktu itu termasuk menghilangkan harta orang lain.
Kedua: seharusnya sebelum mengambilnya mengetahui benar sifatnya dengan mengenal tali penutupnya dan kantong, kadar, jenis dan sifatnya. Maksud dari kantongnya adalah tempat yang ada didalamnya baik plastik atau kain. Sementara maksud dari tali pengikatnya ada tali yang dibuat untuk mengikat kantong. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan akan hal itu. Sementara perintah mengandung suatu kewajiban.
Ketiga: harus memanggil dan mengumumkan selama satu tahun penuh. Pada minggu pertama setiap hari, setelah itu sesuai dengan kebiasaan orang-orang. Ketika mengumumkan berkata, ‘Siapa yang kehilangan sesuatu’ dan semisal itu. Pengumumannya ditempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, di samping pintu-pintu masjid pada waktu shalat. Dan jangan mengumumkan di dalam masjid karena masjid dibangun bukan untuk itu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
من سمع رجلاً ينشد ضالة في المسجد ، فليقل لا ردها الله عليك
“Siapa yang mendengarkan seseorang mengumumkan barang temuan di dalam masjid, maka katakan kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan kepada anda.’”
Keempat: ketika pemiliknya datang dan menyebutkan sifatnya sesuai dengan barangnya, maka dia harus memberikannya tanpa perlu bukti dan sumpah. Berdasarkan perintah Nabi sallallahu’alai wa sallam akan hal itu. Dan karena ketika dia benar sesuai sifatnya itu bagaikan menduduki bukti dan sumpah.
Hukum Barang Temuan: Jika Tidak Bisa Menyebutkan Sifatnya
Bahkan bisa jadi lebih nyata dan lebih benar dari bukti dan sumpah. Diberikan kepadanya juga tambahan bersamanya baik yang menempel atau terpisah.
Sementara kalau dia tidak mampu menyebutkan sifatnya, maka jangan diberikan kepadanya. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak dibolehkan memberikan kepada orang yang belum ada ketetapan bahwa dia adalah pemiliknya.
BACA JUGA: Hukum Berwudhu di Dekat WC
Kelima: kalau pemiliknya tidak datang selama satu tahun penuh, maka barang itu menjadi milik orang yang menemukannya. Akan tetapi seharusnya sebelum dibelanjakan mengenal dengan baik sifatnya. Karena kalau pemiliknya datang waktu kapanpun dan mampu menerangkan sifatnya, maka dia harus mengembalikannya kalau masih ada. Atau menggantikannya kalau sudah tidak ada barangnya. Karena kepemilikan untuknya, dijaga ketika datang pemiliknya hilang kepemilikannya itu.
Peringatan: Di antara petunjuk Islam terkait masalah barang temuan adalah perlu mendapatkan perhatian pada harta dan menjaga serta memperhatikannya akan kehormatan harta orang Islam dan menjaga atasnya. Secara umum, kita dapatkan hal itu semua adalah anjuran Islam agar saling bekerja sama dalam kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar ditetapkan semuanya dalam Islam dan diwafatkan dalam kondisi dalam agama Islam.
Refrensi: Dari Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi Karya Syeikh Sholeh Alu Fauzan: []
HABIS | SUMBER: ISLAMQA