HUKUM putus asa dalam Islam sudah jelas tidak boleh dalam Islam.
Ibnu Hajar mengategorikan putus asa sebagai salah satu dosa besar. Pendapat ini berdasarkan firman Allah, “Dan tidaklah orang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir.” Setelah menyebutkan sejumlah hadist yang menggambarkan betapa luasnya rahmat Allah SWT, ia berkata, “Dosa ini dianggap sebagai dosa besar dan ini bisa dilihat dengan sangat jelas dari beratnya ancaman bagi para pelakunya.” ( Al-Zawajir[114]).
Para fuqaha berselihi pendapat mengenai tobat orang-orang yang berputus asa. Tobat yang dilakukan pada saat ia mengalami tanda-tanda kematian yang sangat dekat dan tidak ada harapan lagi baginya untuk hidup.
BACA JUGA: Hukum Bekerja Sebagai Pelatih Bela Diri
Mayoritas fuqaha dari Malikiyyah, Syafi;iyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa tobatnya tidak akan diterima. Pendapat ini berdasarkan firman Allah berikut, “Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan,” Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.”
Hukum Putus Asa dalam Islam: Taubat Tidak Diterima
Sementara, kalangan hambaliyyah menyebutkan bahwqa tobatnya itu akan diterima oleh Allah SWT selama ia belum sekarat (maksudnya ruh belum sampai di tenggorokan).
Pendapat ini berdasarkan hadist dari Ibnu Umar ra yang menyebutkan bahwasannya Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menerima tobat seorang hamba, selama ruh belum sampai di tenggorokan.” (HR Turmudzi [5/547], ia berkata “hadist ini hassan gharib)
Dalam kitab Al-Latha’if, Ibnu Rajab berkata, “Barangsiapa yang bertobat sebelum ruhnya sampai di tenggorokan, maka tobatnya akan dietrima, karena ruh akan berpisah dengan hati saat sampai di tenggorokan, dan saat itu tidak ada lagi niat dan tujuan.”
BACA JUGA: Keluar Madzi Terus, Apa Hukum Shalatnya?
Hukum Putus Asa dalam Islam: Diterima Jika …
Selain itu ada juga yang memiliki pendapat lain. Yaitu, pendapat yang menyebutkan bahwa tobatnya akan diterima selama ia belum melihat malaikat. Ini adalah Hasan, mujahid dan yang lainnya.
Ibnu Majah telah melansir sebuah riwayat dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Kapankah terputusnya makrifat seorang hamba?” kemudian beliau menjawab, “Jika ia telah melihat.” Maksudnya adalah melihat malaikat maut. ( Ibnu Majah (1/467). []
Sumber: Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah/Ahmad Abduh ‘Iwadh/Penerbit: Salamadani