KETUA KPPS di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang melakukan pencoblosan 5 surat suara milik pemilih yang tidak datang ke TPS saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bawaslu sempat mendatangi kediaman pelaku usai mendengar adanya pencoblosan sepihak tersebut.
“Iya, artinya tidak ada di kediaman. Didatangi hari Sabtu (17/2) nggak ada, bahkan waktu hari Jumat (16/2) seharian sudah dicari. Tapi, dari 6 KPPS yang lain sudah mengakui mengarah ke orang tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri, Minggu (18/2/2024).
Ketua KPPS ini, kata, Fierly, diduga mencoblos surat suara milik orang yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang saat waktu pencoblosan masing-masing ada di Lampung dan Jakarta. Pelaku juga diduga mencoblos untuk warga yang sedang sakit keras dan warga yang sudah tidak domisili di sekitar TPS 21.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun, Antisipasi Kasus Kematian
“Ini bagaimana mereka (bisa) tercatat di daftar hadir dan kalau dilihat dari pengguna hak pilih terhitung sebagai pengguna hak pilih, mereka (KPPS) tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Bawaslu juga sudah mencoba menghubungi ketua KPPS TPS 21 Bendung, namun nomornya tidak aktif. TPS ini juga sudah direkomendasikan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang jadwalnya nanti ditentukan KPU.
“Ini janggal, mereka (KPPS) tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Hari ini Bawaslu Kota Serang juga telah memberi rekomendasi kedua untuk dilakukan PSU. Masing-masing adalah di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
Khusus di TPS 24, Bawaslu menemukan ada 15 pemilih di luar DPK dan DPTB dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Jawa Tengah. Oleh KPPS, mereka diizinkan memilih karena dianggap sudah lama berdomisili di lingkungan dekat TPS.
BACA JUGA: Sebut Anggota KPPS Diracun, Moeldoko Ingatkan Ustaz Rahmat Baequni
“Setelah diberi penjelasan, KPPS menyadari bahwa prosedur tersebut keliru. Ketujuh KPPS tersebut mengakui tidak fokus saat mengikuti bimtek dan sama sekali tidak hadir pada saat bimtek Sirekap yang digelar oleh PPS Sepang,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan.
Total ada 4 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. TPS lain yang akan melakukan PSU adalah TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug. PSU di dua TPS itu sudah dijadwalkan oleh KPU pada Rabu (21/2) mendatang. []
SUMBER: DETIK