PARA ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa setiap pengiriman senjata atau amunisi ke Israel yang akan digunakan untuk menyerang Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan. Demikian pernyataan itu dikeluarkan pada hari Jumat (24/02/2024).
“Semua negara harus ‘memastikan penghormatan’ terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata, sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional,” kata para ahli PBB.
BACA JUGA: Parah, PM Israel Tolak Rencana Dunia Akui Negara Palestina
“Semua negara harus menahan diri untuk tidak mengirim senjata atau amunisi apa pun – atau suku cadangnya – karena, berdasarkan fakta atau pola perilaku di masa lalu, diperkirakan akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.”
“Pengiriman semacam itu dilarang bahkan jika negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut secara melanggar hukum – atau tidak mengetahui dengan pasti bahwa senjata tersebut akan digunakan dengan cara seperti itu – selama terdapat risiko yang jelas,” ujar para pakar ini lagi.
Para ahli PBB dinyatakan menyambut baik keputusan pengadilan banding Belanda pada 12 Februari, yang memerintahkan Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
BACA JUGA: Sisi Lain Militerisme Israel
Para ahli PBB juga menyambut baik penangguhan transfer senjata ke Israel oleh Belgia, Italia, Spanyol, Belanda, dan perusahaan Jepang Itochu Corporation.
Para ahli lebih lanjut mendesak negara-negara lain untuk segera menghentikan transfer senjata ke Israel, termasuk izin ekspor dan bantuan militer. Amerika Serikat dan Jerman sejauh ini merupakan eksportir senjata terbesar, dan pengirimannya meningkat sejak 7 Oktober. []
SUMBER: PALESTINE INFORMATION CENTER