KETUA Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Rommy berharap pengubahan ambang batas itu diterapkan pada Pemilu 2024.
“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi,” kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Rommy menyebut diubahnya ambang batas parlemen maka memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengikuti suara rakyat. Ia lantas menyinggung semestinya keputusan itu bisa berlaku saat ini mengingat KPU juga belum memulai rekapitulasi penghitungan suara.
BACA JUGA:Â Mahfud Md Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang. Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” ujar Rommy.
“Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan,” sambungnya.
Ia menyarankan KPU untuk berkonsultasi dengan MK terkait hal itu. Rommy berharap keputusan diubahnya ambang batas parlemen 4% bisa terlaksana, ia menyinggung keputusan MK terkait usia capres dan cawapres.
“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” katanya.
Adapun MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).
BACA JUGA:Â Yusril Minta Tak Puas Hasil Pilpres Bawa ke MK, Begini Respons Timnas AMIN
Berikut isi amar putusan MK:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. []
SUMBER: DETIK