Oleh: Ustadz Khalil Abu Khaulah
Definisi Khulu’
Secara Bahasa: Khulu’ bermakna ‘ melepaskan ‘. Diambil dari kata خلع الثوب yang berarti ‘ melepaskan baju ‘.
Secara istilah syariat : perpisahan antara suami istri dengan tebusan yang dibayarkan oleh istri kepada suami dengan lafazh khusus.
Hukum Khulu’
Khulu’ adalah perkara yang disyariatkan didalam agama. Adapun dalil pensyariatannya:
1. Al Qur’an.
Al Baqarah ayat 229, “Jika kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”
BACA JUGA: Ada 4 Jenis Talak, Ini Penjelasannya
2. As Sunnah.
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. ” Bahwasanya istri tsabit bin Qais mendatangi Nabi alaihi shalawaatu wassalaam lalu berkata “Wahai Rasulallah, aku tidak mencela akhlak dan agama Tsabit bin Qais, akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam agama. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Dia berkata: “Ya.” Maka Rasulullah bersabda kepada Tsabit: “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan talak satu.” (HR. Bukhari)
Macam Macam Hukum Khulu’
Para ulama menyebutkan bahwa hukum khulu’ terbagi menjadi empat macam.
1. Mubah ( diperbolehkan )
Khulu’ diperbolehkan apabila istri khawatir tidak mampu menunaikan hak hak suaminya karena kebencian terhadap akhlak suaminya , atau terdapat cacat pada fisiknya, atau istri khawatir tidak mampu menegakkan aturan Allah dalam rumah tangganya jika tetap bersama suaminya.
2. Haram
Khulu diharamkan dengan dua sebab :
1. Jika suami sengaja tidak memberikan hak-hak istri agar kemudian istri mengajukan gugatan cerai kepada dirinya dengan memberikan tebusan kepada suaminya. Maka tebusan ini tidak boleh diambil oleh suami dan dikembalikan kepada istrinya.
2. Jika istri menggugat cerai suaminya padahal tidak ada perselisihan atau tidak ada alasan syar’i maka khulu tersebut terlarang.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]
3. Mustahab ( disukai )
Khulu menjadi perkara yang disukai dalam agama jika didapati bahwa suami termasuk orang yang meremehkan hak hak Allah. Demikian pendapat madzhab Hanbali.
4. Wajib
Diwajibkan bagi istri untuk menggugat cerai suaminya apabila mendapati suaminya orang yang meninggalkan shalat padahal telah diingatkan, demikian juga jika suaminya beraqidah menyimpang yang dapat mengeluarkan dari agama.
Hikmah Disyariatkannya Khulu
Di antara hikmah disyariatkannya khulu, agar suami istri tidak terjatuh pada kubangan dosa dalam berumah tangga karena tidak mampu menjalankan hukum Allah didalam rumah tangga mereka.
Juga untuk mencegah mudharat yang lebih besar, baik pada agama maupun dunia mereka apabila pernikahan tetap dipertahankan.
Syarat syarat Khulu’
Di antara syarat khulu antara lain;
1. Khulu’ terjadi dengan keridhaan keduanya.
2. Istri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai istri karena alasan yang syar’i.
3. Istri berakal sehat dan normal untuk menentukan nasibnya.
4. Istri menyerahkan tebusan kepada suaminya.
BACA JUGA: Suami Ditalak Istri
Status Khulu’ dalam pernikahan
Kedudukan khulu sama dengan fasakh atau pembatalan pernikahan dan bukan talak. Dan ini merupakan pendapat yang paling kuat dari pendapatnya ibnu abbas, asy syafii dan madzhab ahmad bin hanbal.
Konsekuensi Khulu’ Dan Perbedaanya Dengan Talak
Ketika khulu’ terjadi maka terdapat konsekuensi syar’i yang mesti dijalani.
1. Istri yang berkhulu’ dan diterima khulu’ nya , maka dia menjadi wanita asing bagi suaminya.
2. Khulu’ tidak teranggap dalam hitungan talak yang tiga.
3. Masa iddah dari khulu’ hanya sekali haidh.
4. Khulu’ boleh dilakukan kapan saja baik saat suci ataupun saat haidh.
Demikian beberapa poin materi dan faidah penting dari bab khulu’ yang telah kita pelajari. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran dan muraja’ah ilmu untuk kita semua.
Allahu a’alam. []
Maraji’
1. Al fiqhul Muyassar.
2. Shahih fiqhis Sunnah
3. Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam.
SUMBER: ISLAMY PERSONA