PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengecam konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Konten itu dinilai meresahkan masyarakat.
Diketahui, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri dan diunggah di media sosial. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Kasus ini kemudian diusut oleh polisi. Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu.
BACA JUGA:Â Gibran Terlihat Hadiri Acara Majelis Taklim Gus Iqdam di Blitar Jatim
“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).
Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.
Kecaman dari Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Mu’ti menyebut konten itu menyesatkan masyarakat.
“Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat,” kata Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (2/3).
Dia meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin buntut konten kontroversialnya tersebut. “Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kecaman dari PBNU
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.
“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (2/3).
BACA JUGA:Â Atas Penciptaan Perayaan Imlek, Cak Imin Dorong Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat. Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.
Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29.
“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK